Friday, 24 February 2017

Ahok Kembali Dipolisikan Terkait Mengolok-olok Surah Al Maidah

Ahok Kembali Dipolisikan Terkait Mengolok-olok Surah Al Maidah

iklan 336x280 iklan link responsive
iklan 336x280 iklan link responsive

Baca Juga

Terdakwa Ahok saat sidang di PN Jakut (foto: Antara)

Video terkait pernyataan Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengolok-olok Surah Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi kembali dipersoalkan.Kali ini, dua orang advokat melaporkan video itu ke Bareskrim Polri. Dua orang advokat yang melaporkan itu yakni Damai Hari Lubis dan Eggi Sudjana.

"Ini saya lagi di Mabes Polri, iya betul (dengan Eggi)," kata Lubis saat dikonfirmasi di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (23/2/2017).


Lubis menerangkan, saat ini dirinya dan Eggi tengah membuat laporan di Bareskrim terkait video tersebut. "Saya lagi melaporkan di dalam, (soal) wifi," sambungnya.

Sebelumnya, di media sosial tersebar video berdurasi satu menit yang menampilkan jajaran Pemprov DKI tengah melangsungkan rapat. Saat itu, Ahok yang mengenakan baju Linmas menyinggung surat Al Maidah Ayat 51 sebagai nama akun wifi dengan password 'kafir'. Pernyataan itu dilontarkan Ahok seraya tertawa dengan diikuti wakilnya, Djarot Saiful Hidayat.
iklan 336x280 iklan link responsive (adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Related Posts

Ahok Kembali Dipolisikan Terkait Mengolok-olok Surah Al Maidah
4/ 5
Oleh